TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANA HARIAN HIMAPIF 2023

Ketua Umum
merupakan pimpinan tertinggi organisasi yang bertanggung jawab atas keseluruhan aktivitas baik internal maupun eksternal organisasi.
Kewenangan :
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Organisasi (RPO).
Tanggung jawab :
- Mengkoordinasi dan mengontrol seluruh kegiatan HIMAPIF.
- Mempertanggung jawabkan hasil-hasil kerjanya dalam musyawarah mahasiswa, dimana musyawarah mahasiswa merupakan letak kekuasaan tertinggi dalam HIMAPIF.
Tugas :
- Menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan Garis-garis Besar Kebijakan Organisasi.
- Memasyarakatkan/mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan HIMAPIF
- Mewakili HIMAPIF dalam urusan kerjasama antar lembaga.
- Membantu dan mendorong pemanfaatan berbagai potensi yang ada.
- Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga yang bisa mendukung kemajuan HIMAPIF
- Turut menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi didalam HIMAPIF.
Sekretaris Umum I
Kewenangan :
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
Tanggung Jawab :
- Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas :
- Membantu Ketua HIMAPIF dalam melaksanakan tugas-tugas administrative.
- Memperbarui informasi dan laporan.
- Mengisi formulir, membuat surat serta administrasi lainnya yang diperlukan oleh HIMAPIF.
- Mengadministrasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi ORGANISASI.
- Membuat catatan seluruh aktivitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan HIMAPIF.
- Menggantikan tugas didalam maupun keluar apabila ketua sedang berhalangan.
- Bersama-sama dengan ketua menanda tangani dokumen-dokumen yang diperlukan
Sekretaris Umum II
Kewenangan :
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan.
Tanggung Jawab :
- Mengkordinasikan sekuruh aktivitas kesekretariatan dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris Umum I.
Tugas :
- Mewakili sekretaris umum I apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Sekretaris Umum I mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat HIMAPIF.
Bendahara Umum I
Kewenangan :
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggung Jawab :
- Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan HIMAPIF dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas :
- Membantu Ketua membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) HIMAPIF.
- Melengkapi LPJ dengan semua bukti-bukti pembayaran.
- Menyimpan dan menjaga uang HIMAPIF.
- Menyiapkan kuitansi-kuitansi setiap pembayaran dalam kegiatan HIMAPIF..
- Melakukan pencatatan pada buku umum setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya dan aturan yang telah ditetapkan HIMAPIF.
- Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi
Bendahara Umum II
Kewenangan :
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam hal keuangan.
Tanggung Jawab :
- Mengkordinasikan seluruh aktivitas keuangan dan mempertanggung jawabkan kepada Bendahara Umum I.
Tugas :
- Mewakili bendahara umum I apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas keuangan.
- Bersama Bendahara Umum I mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang keuangan dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.